Kembali ke Roadmap
// PHASE 5 · Responsible Disclosure

Responsible Disclosure

Responsible Disclosure

Responsible disclosure adalah praktik etis melaporkan kerentanan keamanan kepada pemilik sistem sebelum mempublikasikannya, memberi waktu untuk perbaikan.

Prinsip Dasar

Rules of Engagement

DILARANG KERAS:
  • Mengakses, mengunduh, atau menyimpan data user nyata
  • Memodifikasi atau menghapus data yang bukan milikmu
  • Testing di luar scope yang ditentukan
  • Social engineering terhadap karyawan perusahaan
  • Denial of Service (DoS/DDoS)
  • Mengancam perusahaan atau meminta tebusan
  • Menjual bug ke pihak ketiga selain program resmi

Aspek Hukum di Indonesia

Bug hunting tanpa izin bisa dikenai UU ITE:

PasalLaranganAncaman
Pasal 30Akses sistem tanpa izinPenjara 6–8 tahun
Pasal 32Mengubah/menghapus dataPenjara 8–10 tahun
Pasal 33Mengganggu sistemPenjara 8–10 tahun
Selalu pastikan: Ada program resmi (bug bounty atau VDP) yang mengizinkan pengujian. Screenshot atau simpan bukti bahwa kamu melakukan pengujian dalam scope yang diizinkan. Jangan pernah test sistem pemerintah atau perbankan Indonesia tanpa izin eksplisit.

Jika Tidak Ada Bug Bounty Program

# Cari kontak security: security@company.com /.well-known/security.txt https://company.com/security # Template email laporan Subject: Security Vulnerability Report — [Nama Perusahaan] Yth. Tim Keamanan, Saya menemukan kerentanan keamanan pada sistem Anda dan ingin melaporkannya secara bertanggung jawab. [Deskripsi singkat bug] Saya bersedia memberikan detail teknis lengkap. Mohon konfirmasi penerimaan laporan ini. Hormat saya, [Nama]
// CEK PEMAHAMAN
Berapa waktu standar industri yang diberikan vendor untuk memperbaiki bug sebelum peneliti boleh mempublikasikannya?
A7 hari
B30 hari
C90 hari
D1 tahun
Severity & CVSS Scoring Building Your Portfolio